Selasa, 22 Oktober 2013

Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia


Uji Kompetensi 1
Nama               : Ana Saraswati
NIM                : K8113006
Kelas/Prodi     : PG-PAUD
Mata Kuliah    : Pancasila

Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Zaman Penjajahan (perjuangan sebelum abad XX). Masa ini terjadi pada masa kerajaan Islam sedang berkembang. Pada masa itu mulailah datang bangsa lain seperti Portugis, Spanyol, Belanda dengan tujuan mencari rempah-rempah. Namun lama-kelamaan tujuan bangsa asing itu berubah menjadi 3G(Gold, Glory and Gospel). Yang salah satu tujuan tersebut adalah menguasai daerah. Oleh karena hal tersebut, bangsa Indonesia melakukan perlawana. Namun perlawanan secara fisik terhadap Belanda bersifat kedaerahan. Sehingga perlawanan bangsa Indonesia mudah diredam oleh Belanda.
Perjuangan secara Nasional Indonesia mulai dilakukan pada tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan berdirinya organisasi Boedi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908. Boedi Utomo didirikan oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat. Organisasi ini merupakan pelopor pergerakan nasional yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial.
Perjuangan bangsa Indonesia oleh para pemuda juga ditandai dengan adanya Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah pemuda ini dipelopori oleh Moh.  Yamin,Wongsonegoro,Kuncoro Purbopranoto,dll.
Selain Belanda, Indonesia juga pernah dijajah oleh Jepang. Hal ini diawali pada tanggal 8 Maret 1942, penyerahan Indonesia dari Belanda kepada Jepang. Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda sebagai Saudara Tua dan menarik hati Indonesia dengan janji merdeka kelak dikemudian hari, hal ini terjadi karena Jepang terdesak oleh Sekutu maka Jepang membutuhkan dukungan bangsa Indonesia. Cara Jepang menarik hati bangsa Indonesia yaitu dengan membentuk Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 7 September 1994 dan membentuk BPUPKI dan PPKI.
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan pada tanggal (29 Mei–1 Juni 1945). Dan sidang kedua BPUPKI dilakukan pada tanggal 10-16 Juli 1945. Sidang ini mengasilkan Piagam jakarta yang berisi:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluk,nya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
Proklamasi di Indonesia terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Namun sebelum proklamasi sempat terjadi perbedaan pendapat antara golongan muda dan golongan tua tenteng proklamasi. Golongan muda menginginkan cepat terjadinya proklamasi sedangkan golongan tua menginginkan menunggu sidang PPKI. Karena hal tersebut golongan muda menculik Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok. Dan setelah golongan tua bernegosiasi dengan golongan muda, maka akhirnya golongan muda melepaskan Soekarno-Hatta dan kemudian mereka menuju rumah Jendral Tadashi Maeda untuk merumuskan teks Proklamasi.
Setelah merdeka, maka dilaksanakan sidang PPKI pertama pada tanggal 18 agustus 1945 yang menghasilkan:
  1. Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi pembukaan UUD 1945 (dari piagam jakarta ada perubahan pada sila pertama).
  2. Menetapkan rancangan hukum dasar, yang kemudian menjadi UUD.
  3. Memilih presiden dan wapres pertama.
  4. Menetapkan berdiri,nya KNIP sebagai badan musyawarah darurat.
Selain itu dilaksanakan pula sidang PPKI kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 dan menghasilkan beberapa putusan yaitu:
  1. Penetapan 12 kementrian dalam lingkungan pemerintahan.
  2. Menetapkan Indonesia terdiri dari 8 propinsi à Jateng, Jatim, Sumatra, Borneo, Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil dan Jabar.
Sedangkan sidang PPKI ketiga yang dilaksanakan pada tnaggal 22 Agustus 1945 dan menghasilakan keputusan yaitu:
  1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia.
  2. Membentuk Partai Nasional Indonesia.
  3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia bagi bangsa Indonesia secara sudut hukum yaitu Bangsa indonesia telah merdeka, menghapus tata hukum kolonial dengan menggantinya dengan tata hukum nasional. Sedangkan dilihat dari sudut politis idealis
Makna proklamasi kemerdekaan yaitu Bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajah dan sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia.
Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan Indonesia dibedakan menjadi enam periode. Periode pertama yaitu Periode 1945-1949 atau Revolusi Fisik (UUD 1945). Periode ini ditandai dengan Belanda ingin menjajah kembali Indonesia dengan Agresi Militer Belanda I (1947) dan Agresi Militer Belanda II (1948) dan munculnya pemberontakan dari dalam negeri seperti DI/TII, PKI Madiun (1948), PRRI/PERMESTA (1956) dan G-30S/PKI (tahun 1965).
Periode 1949-1950 atau periode RIS (Konstitusi RIS 1949). Periode ini ditandai dengan Berdirinya Negara RIS (Republik Indonesia Serikat)  yang dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis. Kemudian Negara Bagian dalam RIS tinggallah tiga Negara Bagian            saja yaitu: Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur. Periode ketiga yaitu Periode 1950-1959 atau Demokrasi Liberal yang mengggunakan UUDS 1950. Periode keempat yaitu Periode 1959-1966 Demokrasi Terpimpin. Periode kelima yaitu orde lama yang ditandai dengan adanya Pemusatan kekuasaan dengan mendirikan badan-badan yang tidak dikenal dalam UUD 1945, yaitu Front Nasional dan Badan Pengawasan Aparatur Negara dan pengangkatan presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup. Kemudian periode Orde Baru yang ditandai dengan Sidang MPR tahun 1973, sebagai upaya MPR untuk mengatur kembali, melengkapi, dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan UUD 1945 serta melampirkan Pelita dan Repelita II dalam rangka pelaksanaan GBHN. Dan dalam era global ini ditandai dengan Mengeluarkan TAP MPR-RI No X/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan Negara dan Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN dengan TAP MPR No XI/MPR/1998.
 

Mencermati Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang di jujung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab di seluruh muka bumi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 , disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan di undangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7.
UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara memiliki unsur mutlak yaitu:
1.        Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.
2.        Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Pokok-pokok pikiran UUD 1945 yaitu:
o      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas persatuan.
o      Negara hendak mewujudkan kaidah
o      norma sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
o      Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas asas kerakyatan dan permusyawaraan perwakilan
Makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:
  • Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk
  • Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia
  • Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan
  • Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri
Makna pembukaan UUD 1945 alinea dua yaitu:
  • Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah
  • Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
  • Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  • Memuat cita-cita Negara Indonesia, yaitu: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Tujuan adanya pembukaan UUD 1945 yaitu:
o   Untuk mempertanggung jawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari morak bangsa Indonesia untuk merdeka (Alenia I).
o   Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin di capai dengan kemerdekaan (Alenia 2).
o   Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia
o   Sebagai ketentuan pedoman dan pegangan dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Notonagoro,1974 : 40).



Visi negara Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu:
  1. Negara yang merdeka
  2. Negara yang bersatu
  3. Negara yang berdaulat
  4. Negara yang adil dan makmur.
Hakikat kedudukan UUD 1945 yaitu Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut dalam tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib Indonesia. Konsekuensinya, Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar