Uji Kompetensi 1
Nama :
Ana Saraswati
NIM :
K8113006
Kelas/Prodi :
PG-PAUD
Mata Kuliah :
Pancasila
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Zaman Penjajahan (perjuangan sebelum abad XX). Masa ini terjadi pada masa
kerajaan Islam sedang berkembang. Pada masa itu mulailah datang bangsa lain
seperti Portugis, Spanyol, Belanda dengan tujuan mencari rempah-rempah. Namun
lama-kelamaan tujuan bangsa asing itu berubah menjadi 3G(Gold, Glory and
Gospel). Yang salah satu tujuan tersebut adalah menguasai daerah. Oleh karena
hal tersebut, bangsa Indonesia melakukan perlawana. Namun perlawanan secara
fisik terhadap Belanda bersifat kedaerahan. Sehingga perlawanan bangsa
Indonesia mudah diredam oleh Belanda.
Perjuangan secara Nasional Indonesia mulai dilakukan pada tahun 1900an. Hal
ini ditandai dengan berdirinya organisasi Boedi Utomo yang didirikan pada
tanggal 20 Mei 1908. Boedi Utomo didirikan oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat.
Organisasi ini merupakan pelopor pergerakan nasional yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan sosial.
Perjuangan bangsa Indonesia oleh para pemuda juga ditandai dengan adanya
Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah pemuda ini
dipelopori oleh Moh.
Yamin,Wongsonegoro,Kuncoro Purbopranoto,dll.
Selain Belanda, Indonesia juga pernah dijajah oleh Jepang. Hal ini diawali
pada tanggal 8 Maret 1942, penyerahan Indonesia dari Belanda kepada Jepang.
Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda sebagai Saudara Tua dan menarik
hati Indonesia dengan janji merdeka kelak dikemudian hari, hal ini terjadi
karena Jepang terdesak oleh Sekutu maka Jepang membutuhkan dukungan bangsa
Indonesia. Cara Jepang menarik hati bangsa Indonesia yaitu dengan membentuk
Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 7 September 1994 dan membentuk BPUPKI dan PPKI.
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan pada tanggal (29 Mei–1 Juni 1945). Dan
sidang kedua BPUPKI dilakukan pada tanggal 10-16 Juli 1945. Sidang ini
mengasilkan Piagam jakarta yang berisi:
- Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluk,nya.
- Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
- Persatuan indonesia.
- Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan bagi seluruh
rakyat indonesia.
Proklamasi di Indonesia terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jl.
Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Namun sebelum proklamasi sempat terjadi
perbedaan pendapat antara golongan muda dan golongan tua tenteng proklamasi.
Golongan muda menginginkan cepat terjadinya proklamasi sedangkan golongan tua
menginginkan menunggu sidang PPKI. Karena hal tersebut golongan muda menculik
Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok. Dan setelah golongan tua bernegosiasi dengan
golongan muda, maka akhirnya golongan muda melepaskan Soekarno-Hatta dan
kemudian mereka menuju rumah Jendral Tadashi Maeda untuk merumuskan teks
Proklamasi.
Setelah merdeka, maka dilaksanakan sidang PPKI pertama pada tanggal 18
agustus 1945 yang menghasilkan:
- Mengesahkan UUD 1945
yang meliputi pembukaan UUD 1945 (dari piagam jakarta ada perubahan pada
sila pertama).
- Menetapkan rancangan
hukum dasar, yang kemudian menjadi UUD.
- Memilih presiden dan
wapres pertama.
- Menetapkan
berdiri,nya KNIP sebagai badan musyawarah darurat.
Selain itu dilaksanakan pula sidang PPKI kedua pada tanggal 19 Agustus 1945
dan menghasilkan beberapa putusan yaitu:
- Penetapan 12
kementrian dalam lingkungan pemerintahan.
- Menetapkan Indonesia
terdiri dari 8 propinsi à Jateng, Jatim, Sumatra, Borneo, Maluku, Sulawesi,
Sunda Kecil dan Jabar.
Sedangkan sidang PPKI ketiga yang dilaksanakan pada tnaggal 22 Agustus 1945
dan menghasilakan keputusan yaitu:
- Pembentukan Komite Nasional
Indonesia.
- Membentuk Partai
Nasional Indonesia.
- Pembentukan Badan
Keamanan Rakyat.
Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia bagi bangsa Indonesia secara sudut
hukum yaitu Bangsa indonesia telah merdeka, menghapus tata hukum kolonial
dengan menggantinya dengan tata hukum nasional. Sedangkan dilihat dari sudut
politis idealis
Makna proklamasi kemerdekaan yaitu Bangsa
Indonesia telah lepas dari belenggu penjajah dan sebagai titik puncak
perjuangan bangsa Indonesia.
Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan
mengisi kemerdekaan Indonesia dibedakan menjadi enam periode. Periode pertama
yaitu Periode 1945-1949 atau Revolusi Fisik (UUD 1945). Periode ini ditandai
dengan Belanda ingin menjajah kembali Indonesia dengan Agresi Militer Belanda I
(1947) dan Agresi Militer Belanda II (1948) dan munculnya pemberontakan dari
dalam negeri seperti DI/TII, PKI Madiun (1948), PRRI/PERMESTA (1956) dan G-30S/PKI
(tahun 1965).
Periode 1949-1950 atau periode RIS (Konstitusi
RIS 1949). Periode ini ditandai dengan Berdirinya Negara RIS (Republik
Indonesia Serikat) yang dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah
sebagai suatu taktik secara politis. Kemudian Negara Bagian dalam RIS tinggallah tiga
Negara Bagian saja yaitu: Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia
Timur dan Sumatera Timur. Periode ketiga yaitu Periode 1950-1959 atau Demokrasi
Liberal yang mengggunakan UUDS 1950. Periode keempat yaitu Periode
1959-1966 Demokrasi
Terpimpin. Periode
kelima yaitu orde lama yang ditandai dengan adanya Pemusatan kekuasaan dengan mendirikan badan-badan yang tidak
dikenal dalam UUD 1945, yaitu Front Nasional dan Badan Pengawasan Aparatur
Negara dan pengangkatan presiden Soekarno menjadi
presiden seumur hidup. Kemudian periode Orde Baru yang ditandai dengan Sidang
MPR tahun 1973, sebagai upaya MPR untuk mengatur kembali, melengkapi, dan
menyempurnakan ketentuan-ketentuan UUD 1945 serta melampirkan Pelita dan
Repelita II dalam rangka pelaksanaan GBHN. Dan dalam era global ini ditandai
dengan Mengeluarkan
TAP MPR-RI No X/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka
penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan Negara dan Penyelenggaraan negara yang bersih dan
bebas dari KKN dengan TAP MPR No XI/MPR/1998.
Mencermati Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang
tidak bisa dipisahkan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan
UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang di jujung tinggi oleh bangsa-bangsa yang
beradab di seluruh muka bumi. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 , disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
di undangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7.
UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara memiliki
unsur mutlak yaitu:
1.
Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara
dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk
Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang
dibentuknya.
2.
Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu
dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan
dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Pokok-pokok pikiran UUD 1945 yaitu:
o Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan
berdasar atas persatuan.
o Negara hendak
mewujudkan kaidah
o norma sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
o Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas asas kerakyatan dan permusyawaraan
perwakilan
Makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:
- Keteguhan
Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala
bentuk
- Pernyataan
subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di
atas dunia
- Pernyataan
objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan peri keadilan
- Pemerintah
Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri
sendiri
Makna pembukaan UUD 1945 alinea dua yaitu:
- Kemerdekaan
yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan
melawan penjajah
- Adanya
momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
- Bahwa
kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
- Memuat
cita-cita Negara Indonesia, yaitu: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur
Tujuan adanya pembukaan UUD 1945 yaitu:
o
Untuk
mempertanggung jawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan berdasarkan atas hak
kodrat yang bersifat mutlak dari morak bangsa Indonesia untuk merdeka (Alenia
I).
o
Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia
yang ingin di capai dengan kemerdekaan (Alenia 2).
o
Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan,
menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang
Indonesia
o
Sebagai ketentuan pedoman dan pegangan dalam realisasi
hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila
(Notonagoro,1974 : 40).
Visi negara Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan
jelas diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu:
- Negara yang merdeka
- Negara yang bersatu
- Negara yang berdaulat
- Negara yang adil dan makmur.
Hakikat kedudukan UUD 1945 yaitu Berdasarkan
hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut dalam tertib hukum Indonesia,
maka Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib Indonesia. Konsekuensinya,
Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar