Selasa, 01 Oktober 2013

sosiologi pendidikan


MAKALAH
MODERNISASI PENDIDIKAN PESANTREN

Makalah ini disusun guna memenuhi mata kuliah Sosiologi Pendidikan.
Dosen pengampu: H. Muh. Mahbub, M.Si







Disusun oleh:
Ana Saraswati (123111029)






PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
TAHUN 2012/2013
PENDAHULUAN
Pesantren telah lama menjadi lembaga pendidikan  yang memiliki kontribusi penting dalam ikut serta mencerdaskan bangsa. Perbaikan-perbaikan terus dilakukan terhadap pesantren, baik dari segi manajemen, akademik (kurikulum) maupun fasilitas, agar pesantren keluar dari kesan tradisional dan ketertutupanya. Beberapa pesantren bahkan telah menjadi model dari lembaga pendidikan yang leading.
Sebagai lembaga, pesantren bertujuan untuk mempertahankan nilai-nilai keislaman. Pesantren juga berusaha untuk mendidik para santri yang belajar pada pesantren tersebut agar dapat menjadi orang-orang yang paham mendalam akan pengetahuan Islam. Kemudian, mereka akan mengajarkannya kepada masyarakat setelah mereka lulus dari pesantren.
Makalah ini akan membahas proses modernisasi pesantren hingga berkembang menjadi boarding school. Akan dibahas juga faktor-faktor penyebab modernisasi pesantren serta dampak dari modernisasi pesantren.





PEMBAHASAN
Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan Islam di Indonesia secara struktur internal dan praktek-prakteknya dapat dikategorikan menjadi empat. Pertama, pendidikan pesantren, yaitu pendidikan Islam yang diselenggarakan secara tradisional, berpedoman pada Al-Qur’an dan hadist dan hanya belajar cara hidup Islam. Kedua, pendidikan Madrasah, yaitu pendidikan Islam yang diselenggarakan di lembaga-lembaga model Barat namun tetap menanamkan Islam sebagai landasan hidup kedalam diri siswa. Ketiga, pendidikan umum yang bernafaskan Islam yaitu lembaga pendidikan yang program umum namun dilakukan pengembangan suasana pendidikan yang bernafaskan Islam. Keempat, pelajaran agama Islam yang diselenggarakan di lembaga-lembaga pendidikan umum sebagai salah satu mata pelajaran saja.[1]
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan di Indonesia yang berbasis Islam. Pesantren pada mulanya sebagai tempat pengembangan keilmuan Islam yang kemudian akan membentuk kader-kader ulama yang paham akan ilmu agama, namun pada jaman kolonial Belanda pesantren menjadi salah satu yang memprotes dan menentang adanya kolonialisme.
Pesantren berasal dari kata santri, yang berawalan pe di depan dan akhiran an yang berarti tempat tinggal para santri.[2] Sedangkan asal usul kata santri berasal dari bahasa sansekerta yang berarti melek huruf atau juga berasal dari kata bahasa jawa yaitu cantrik yang berarti seseorang yang selalu mengikuti seorang guru kemanapun guru ini pergi dan menetap.

Unsur-Unsur Pesantren
Pesantren memiliki lima unsur pokok yang membedakan dengan lembaga pendidikan lain yaitu kyai, santri, masjid, pondok dan pengajaran kitab-kitab Islam klasik.[3] Kyai memiliki peran sentral dalam sebuah kelembagaan pesantren. Kyai memiliki peran yang banyak yaitu selain menjadi pemimpin sebuah pesantren namun juga sebagai pemilik dan pengurus tunggal pesantren bahkan Kyai juga merupakan pengajar yang mendidik langsung santri-santrinya.
Proses belajar mengajar dalam pesantren dulunya berlangsung di masjid. Masjid berfungsi sebagai pusat kegiatan ibadah dan belajar mengajar. Namun karena perkembangannya proses belajar terjadi dalam kelas menggunakan bangku dan meja di dalam suatu ruang-ruang khusus.
Masjid sebagai pusat kegiatan sebenarnya adalah sebuah gambaran dari ketradisionalan pesantren. Karena pesantren ini mencontoh dari Rasulullah. Yaitu saat Rasulullah hijrah ke Yastrib, Rasulullah mendirikan masjid pertama kalinya di Quba, dekat kota Yastrib. Kemudian setelah sampai di Yastrib, Rasulullah medirikan sebuah masjid tepat di tengah kota Yastrib dan menjadikanya sebagai pusat pendidikan, Ibadah serta pusat pemerintahan.
Santri sebagai unsur pokok pesantren dapat dibagi menjadi dua yaitu santri mukim dan santri kalong. Santri mukim ialah santri yang berasal dari daerah yang jauh dan menetap dipesantren. Kemudian santri kalong ialah santri yang hanya belajar agama di pesantren namun tidak menetap dipesantren karena mereka berasal dari daerah di sekitar pesantren. Perbedaan pesantren kecil dan besar dapat dilihat dari jumlah santri kalong dan santri mukimnya. Pesantren yang dikatakan pesantren yang besar jika memiliki jumlah santri mukim yang lebih banyak dibanding santri kalongnya dan sebaliknya. Santri mukim ini akan menempati sebuah tempat di dalam pesantren yang kemudian diberi nama pondok. Yang kemudian di Indonesia nama pesantren lebih dikenal dengan Pondok Pesantren.
Selain itu pendidikan pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan Nasional memilliki tiga unsur utama yaitu, Kyai sebagai pendidik sekaligus pemilik pondok dan para santri. Unsur yang kedua yaitu kurikulum pendidikan pondok pesantren dan yang terakhir yaitu adanya sarana peribadatan dan pendidikan seperti masjid, rumah Kyai, pondok, serta sebagian madrasah dan bengkel-bengkel keterampilan siswa.
Karakteristik dan Prinsip Pesantren
Pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan memiliki karakteristik yang sangat bervariasi. Pesantren yang di kota memiliki perbedaan yang jauh dengan yang di desa. Selain itu masing-masing pesantren memiliki kemandirian untuk menentukan kurikulum pembelajaranya sendiri. Pesantren biasanya tidak tergantung dengan instansi pemerintahan, oleh karena itu pesantren tidak bisa dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah dan akan tetap bisa menjaga perannya sebagai lembaga yang bergerak di bidang keilmuan Islam. Selain itu pesantren akan tetap bisa mempertahankan prinsip-prinsip diri Islam dari gencarnya pengaruh buruk dari luar yang tentu saja bertentangan dengan Islam. Sumber-sumber yang umumnya digunakan pesantren dari dulu hingga sekarang adalah Al-Qur’an, Hadist, dan kitab Kuning.
Pesantren memiliki prinsip yaitu muhafadzah a’la al qadim al shalih, wa al akhdzu bi al jadid ashlah yaitu tetap memegang tradisi yang positif dan mengimbangi dengan mengambil hal-hal baru yang positif. Pesantren juga memiliki fungsi sebagai Agent of Change. Sebagai agen perubahan, pesantren melakukan fungsi mentransfer ilmu-ilmu agama (tafaqquh fi al-din) dan nilai-nilai Islam (Islam values). Pesantren berfungsi sebagai lembaga keagamaan yang melakukan kontrol sosial. Dan fungsi agen perubahan yang terakhir yaitu pesantren melakukan rekayasa sosial atau perkembangan masyarakat.
Dalam kegiatanya, pesantren terangkum dalam “Tri Dharma Pondok Pesantren” yaitu,
1.      Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
2.      Pengembangan keilmuan yang bermanfaat.
3.      Pengabdian kepada agama, masyarakat dan negara.
Pesantren Tradisional
Pesantren sekarang ini terbagi menjadi dua yaitu pesantren tradisional dan pesantren modern. Pesantren tradisional memiliki peran penting yaitu sebagai pusat berlangsungnya transmisi ilmu-ilmu tradisional serta sebagai penjaga dan pemelihara keberlangsungan Islam tradisional yang murni memegang teguh hanya ilmu keislaman saja kemudian pesantren menjadi pusat pembentukan ulama, ustadz, guru-guru yang ahli agama.
Pesantren tradisional juga memiliki fungsi sebagai lembaga pengembang budaya yang sifatnya lokal. Budaya lokal yang dimaksud yaitu faham tarekat. Faham tarekat ialah faham yang ditandai dengan terbentuknya kelompok-kelompok tarekat yang melaksanakan amalan-amalan dzikir, wirid dan suluk. Sehingga pesantren sebagai pengembang kebudayaan atau pusat tarekat dengan fungsi pesantren sebagai tempat pendidikan Islam memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan.
Pesantren tradisional memiliki ciri yaitu kesederhanaan hidup. Kurikulum yang diajarkan di pesantren tradisional pun umumnya hanya ilmu keislaman saja yag berasal dari Al-Qur’an, hadist dan kitab-kitab klasik. Materi-materi yang di ajarkan oleh pesantren yaitu inti ajaran Islam berupa tri komponen ajaran dasar Islam yaitu: iman, islam dan ikhsan. Kemudian berkembang menjadi disiplin ilmu seperti: Shorof, Nahwu, Fiqih, Tafsir, Ilmu Kalam. Kemudian kurikulum pesantren bertambah luas tetapi masih dalam rincian dari materi dasar dengan beberapa tambahan seperti: fiqih dengan ushul al fiqih dan qawaid al fiqih, hadis dengan mustalah hadis, bahasa arab dengan nahwu, sorof, bayan, ma’ani, badi’ dan arudh, tarikh, mantiq, tasawuf, akhlak dan falak.
Sedangkan metode pembelajaran yang digunakan pesantren tradisional pada awalnya yaitu menggunakan metode sorogan, wetonan (bandongan), muhawarah, madzakarah dan majelis ta’lim. Jenis pesantren yang menggunakan sistem sorogan dan weton ialah pesantren salafi. Pesantren salafi merupakan jenis pesantren yang tetap mempertahankan pengajaran kitab-kitab klasik sebagai inti pendidikanya.[4]
Oleh karena itu pesantren tradisional mengalami banyak kendala dalam proses perkembanganya. Hal tersebut disebabkan karena:
1.      Pesantren dianggap tradisional, baik dari segi proses belajar mengajarnya, manajemennya serta outputnya.
2.      Pesantren akhir-akhir ini dianggap melahirkan yang namanya terorisme. Akibat dari ketertutupan pesantren yang tidak mau membuka diri dengan modernisasi yang kemudian para santri tersebut menentang adanya pembaharuan dan menganggap modernisme itu sesuatu yang buruk. Kemudian para santri akan melakukan hal-hal yang disebut terorisme. Hal ini juga disebabkan terorisme yang tertangkap mengaku mereka beragama Islam dan berasal dari pesantren-pesantren.
3.      Sarana dan prasarana yang kurang memadai, hal ini terjadi karena prinsip pesantren yang hidup sederhana. Mereka hanya menyediakan fasilitas sesederhana mungkin sehingga jauh dari kata cukup sesuai standar hidup orang biasa. Selain itu ekonomi pesantren yang kurang terstruktur menyebabkan penyediaan fasilitas menjadi terhambat. Pesantren biasanya hanya mengandalkan dana bantuan dari donatur atau dana pribadi Kyai sebagai pemilik tunggal bahkan sampai terjadi penggalangan dana di pinggir jalan maupun kerumah-rumah penduduk.
4.      Sumber daya manusia yang dihasilkan memiliki kemampuan agama yang mumpuni namun kemampuan sosialisasi dengan masyarakat kurang bahkan tidak memiliki keterampilan untuk bersaing dengan masyarakat lainya. Umumnya lulusan pesantren tidak dibekali dengan kemampuan menggunakan teknologi terbaru.
Mengutip Sayid Agil Siraj (2007), ada tiga hal yang belum dikuatkan dalam pesantren yaitu:
1.      Tamaddun yaitu memajukan pesantren. Managemen dan administrasi dijalankan secara kekeluargaan dan semuanya berpusat pada satu orang yaitu Kyai.
2.      Tsaqafah yaitu bagaimana memberikan pencerahan kepada umat Islam agar kreatif, produktif, dengan tidak melupakan orisinalitas ajaran agama Islam. Misalnya, seorang santri tidak hanya taat pada tradisi pesantren namun juga bisa menguasai teknologi moden.
3.      Hadharah yaitu membangun budaya. Budaya yang dimaksudkan adalah budaya yang diwarnai oleh jiwa Islam dan tradisi Islam serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Melihat keterpurukan pesantren tradisional, maka pesantren harus bangkit dengan menjawab tantangan-tantangan tersebut. Pesantren harus di modernisasikan agar bisa memenuhi tuntutan zaman.
Pesantren Modern
Modernisasi pesantren sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1910 M. Hal ini ditandai dengan sudah adanya pondok untuk santriwati atau santri perempuan di Pondok Denanyan Jombang. Kemudian tahun 1920 M mulai adanya penambahan mata pelajaran umum seperti pelajaran berhitung, bahasa Indonesia dan Belanda, ilmu bumi.
Maka sejak Orde Baru mulai munculah pesantren modern. Hal ini disebabkan perekonomian masyarakat yang meningkat. Pesantren modern ini mengadopsi sistem pendidikan formal. Namun masih berpegang teguh pada ajaran Islam. Sistem pembelajaranya di seimbangkan dengan sistem pembelajaran modern yaitu dengan mengikuti kurikulum pemerintah yang kemudian dicampur dengan kurikulum keislaman. Sehingga pesantren modern lebih unggul dibanding dengan lembaga pendidikan lain karena sumber daya manusia yang akan dihasilkan akan lebih mampu bersaing dalam dunia kemasyarakatan. Tenaga pendidiknya pun diambilkan dari sarjana-sarjana dan tidak hanya berpusat pada Kyai saja.
Jenis pesantren yang disebut pesantren modern adalah pesantren khalafi. Pesantren khalafi dapat menerima hal-hal baru yang positif tetapi tetap bisa mempertahankan tradisi lama. Pesantren jenis ini membuka sekolah reguler dilingkungan pesantren. Kurikulum yang diajarkan pun disesuaikan kurikulum terbaru namun pengajaran agama pesantren dan pelajaran kitab-kitab klasik tetap dilaksanakan.
Pesantren tradisional berubah menjadi pesantren modern tidak langsung menghilangkan tradisi lama. Pesantren modern tetap memegang nilai-nilai tradisi kefalsafahanya. Untuk menyetarakan dengan sekolah umum, pesantren dapat menempuh jalan menambah mata pelajaran tambahan seperti keterampilan komputer, kursus bahasa Inggris dan bahasa asing lainya dan mengadakan program kejar paket A, B dan C agar santri-santrinya mendapat ijazah persamaan. Sehingga santri-santri lulusan pesantren juga bisa terjun dan bersaing dalam dunia kerja.
Pesantren Boarding School
Boarding school merupakan bentuk dari pesantren yaang modern. Sesuai dengan pengertianya, boarding school merupakan sekolah berasrama. Dalam sistem sekolah ini pendidikan reguler dilaksanakan dari pagi hingga siang hari di sekolah kemudian siang sampai malam dilaksanakan pendidikan agama layaknya pesantren dan kegiatan ini dilaksanakan di asrama. Santri berada dibawah pengawasan guru atau ustadz pembimbing selama 24 jam.
Dalam pendidikan reguler, santri diberi pelajaran layaknya sekolah umum seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Asing, komputer serta pelajaran seni dan olahraga agar santri bisa menyalurkan bakat dan hobinya.
Metode pembelajaran yang digunakan tidak lagi seperti pesantren tradisional yaitu dengan tanya jawab, imla, muthala’ah, diskusi, hafalan, problem solving, pemberian situasi, pembiasaan, keteladanan, stimulus-respon dan sistem modul.
Boarding school ini muncul dan dapat berkembang karena adanya beberapa faktor yaitu:
1.      Perubahan lingkungan sosial. Lingkungan sosial kini telah banyak berubah terutama di kota-kota besar. Masyarakat sekarang hidup secara heterogen, majemuk, dan plural. Hal ini berakibat pada pola perilaku masyarakat yang berbeda karena berada dalam pengaruh nilai-nilai yang berbeda pula. Oleh karena itu orangtua yang berpendidikan menganggap bahwa lingkungan sosial seperti itu tidak kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan intelektual dan moralitas anak.
2.      Keadaan ekonomi masyarakat yang semakin membaik mendorong pemenuhan pendidikan yang tinngi. Kalangan menengah-atas menganggap akibat tingkat pendidikan mereka yang cukup tinggi mereka bisa mendapatkan posisi yang baik dalam profesi dan berimplikasi pada tingginya penghasilan mereka. Hal ini mendorong mereka untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak melebihi pendidikan yang telah diterima orang tuanya.
3.      Cara pandang religiusitas. Kecenderungan terbaru masyarakat perkotaan sedang bergerak kearah yang semakin religius. Indikatornya adalah semakin diminati dan semaraknya kajian dan berbagai kegiatan keagamaan. Modernitas membawa implikasi negatif dengan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan ruhani dan jasmani. Untuk itu masyarakat tidak ingin hal yang sama akan menimpa anak-anak mereka.[5]


KESIMPULAN
Pesantren tradisional ialah lembaga pendidikan agama yang masih sederhana dalam proses pelaksanaanya. Baik dari segi proses belajar mengajar maupun fasilitasnya. Materi yang diajarkan hanya bersumber dari alqur’an, hadist dan kitab klasik.
Pesantren modern ialah lembaga pendidikan yang bernafaskan islam dan sudah menambahkan kurikulum pemerintah. Bentuk lain dari pesantren modern yaitu boarding school. Alumni yang dihasilkan sudah mampu menghadapi tantangan zaman karena paham ilmu agama dan juga teknologi modern.
Perubahan pesantren tradisional ke pesantren modern bukanlah perubahan yang total namun hanya penyesuaian terhadap tututan zaman namun tetap mempertahankan tradisi dan nilai-nilai pesantren.
Faktor-faktor yang menyebabkan modernisasi pesantren yaitu  adanya perubahan lingkungan sosial, pertumbuhan ekonomi dan sudut pandang religius serta ketidakpuasan terhadap jenjang pendidikan umum.



DAFTAR PUSTAKA
Yasmadi, M.A.2005. Modernisasi Pesantren Kritik Nurcholish Madjid terhadap Pendidikan Islam Tradisional. Ciputat: Quantum Teaching





[1] Drs. Yasmadi, M.A, Modernisasi Pesantren Kritik Nurcholish Madjid terhadap Pendidikan Islam Tradisional, cet. Ke-2, (Ciputat: Quantum Teaching, 2005), h.59. lihat juga Mochtar Buchori, Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia, cet. Ke-1, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1994), h.243-244.
[2] Drs. Yasmadi, M.A, Modernisasi Pesantren Kritik Nurcholish Madjid terhadap Pendidikan Islam Tradisional, cet. Ke-2, (Ciputat: Quantum Teaching, 2005), h.61.
[3] . Yasmadi, M.A, Modernisasi Pesantren Kritik Nurcholish Madjid terhadap Pendidikan Islam Tradisional, cet. Ke-2, (Ciputat: Quantum Teaching, 2005), h.63.

[4] Yasmadi, M.A, Modernisasi Pesantren Kritik Nurcholish Madjid terhadap Pendidikan Islam Tradisional, cet. Ke-2, (Ciputat: Quantum Teaching, 2005), h.70.
[5]

makalah ulumul hadits


MAKALAH
HADITS MURSAL

Makalah ini disusun guna memenuhi mata kuliah Ulumul Hadits.
Dosen pengampu : Dr. Ja’far Assagaf, MA







Disusun oleh:
Ana Saraswati (123111029)






PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
TAHUN 2012/2013


PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN
Hadits Mursal berasal dari kata Al-Irsal yang secara bahasa berarti melepaskan. Sedangkan secara istilah, Hadits Mursal ialah hadits yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi’in, seperti bila seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda begini atau berbuat seperti ini”.
Definisi tentang Hadits Mursal yang paling masyur adalah:
للمُرْسَلُ هُوَ مَارَفَعَهُ التَّابِعِى بِأَنْ يَقُوْلَ : قَا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...سَوَاءَكَانَ التَّا بِعِى كَبِيْرًا اَوْ صَغِيْرًا.
Hadits mursal adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi oleh seorang tabi’in dengan mengatakan, “Rasulullah saw. Berkata...” baik ia tabi’in besar maupun tabi’in kecil.[1]
B.     CONTOH HADITS MURSAL
Contoh hadits mursal yaitu hadits riwayat al-Syafi’i:
اَخْىَرَنَا سَعِيْدُ عَنِ بْنِ حُبْرَيْجٍ قَالَ اَخْبَرَ نِى حُمَيْدٌ اْلاَعْرَجُ عَنْ مُجَا هِدٍ اَنَّهُ قَالَ كَانَ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُظْهِرُ مِنَ التَّلْبِيَةِ...لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ...
Menyampaikan hadits kepada kami Sa’id dari Ibnu Juraij, katanya: Menyampaikan hadits kepadaku Humaid al-A’raj dari Mujahid, ia berkata bahwa dahulu Nabi Muhammad saw mengeraskan bacaan talbiyah “labbaikakkahumma labbaik”(Aku memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu).
Contoh lain dari hadits mursal yaitu hadits Musa bin Thalhah dari Umar bin al-Khaththab, ia berkata:
اِنَّمَا سَنَّ رَسُوْلُ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ فِى هَدِهِ اْلاَرْبَعَةِ الحِنْطَةِ وَا لشَعِيْرِ وَا لزَّبِيْبِ وَا لتَّمْرِ.
Sesungguhnya Rasulullah saw menetapkan zakat hanya pada empat harta berikut; gandum, barley, anggur, dan kurma.
C.    MACAM-MACAM HADITS MURSAL
Tabi’in tidak menyebutkan bahwa ia menerima hadits itu dari sahabat tapi ia mengatakan ia menerima hadits itu dari Rasulullah saw. Al-Hakam menyebutkan adanya dua macam Hadits Mursal[2]:
a.       Mursal al-jali, yaitu tidak disebutkanya nama sahabat dan dilakukan oleh tabi’in besar.
b.      Mursal al-khafi yaitu pengguguran nama sahabat yang dilakukan oleh tabi’in kecil. Hal ini terjadi karena hadits yang diriwayatkan oleh tabi’in tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadits pun dari sahaby walaupun ia hidup sezaman dengan sahaby tersebut.
Termasuk juga kedalam hadits mursal yaitu hadits mursal al-shahabi hadits-hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat yang ia sendiri tidak langsung menerima dari Rasulullah saw karena mungkin ia masih kecil atau tidak pada majlis Rasul pada saat hadits itu diwurudkan. Namun sahabat tersebut akan mengatakan bahwa ia menerima hadits itu dari Rasulullah saw.
Mursal Shahabi
مُرْسَلُ الصَّحَا بِى هُوَ مَا يَرْويْهِ الصَّحَا بِى عَنِ ا لنَّبِى صَلَّى ا للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ اِمَّا لِصِغَرِ سِنِّهِ اَوْ تَأَخُّرِ اِسْلَامِهِ اَوْ غِيَا بِهِ عَنْ شُهُودِذَ لِكَ.
Murshal Shahabi adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat namun tidak didengarnya langsung dari nabi saw, karena ia masih sangat kecil, atau karena masuk Islamnya belakangan, atau seang tidak bersama Nabi saw ketika hadits itu disabdakan.
Contoh dari hadits mursal shahabi yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Turmudzi dari Ibnu Abbas, ia berkata: ketika Abu Thalib sakit , datanglah kepadanya orang-orang Quraisy dan datang pula rasulullah saw untuk menengoknya. Didekat kepala Abu Thalib terdapat tempat duduk, disitulah Abu Jahal duduk. Mereka berkata, “sesungguhnya keponakanmu itu mencela tuhan-tuhan kita.” Abu Thalib berkata, “mengapa kaummu meragukan kamu?” Nabi berkata, “Aku menghendaki mereka berada pada satu kata yang dengannya mereka dapat menundukkan eluruh orang Arab dan dengannya orang-orang non-Arab akan membayar pajak kepada mereka.” Abu Thalib berkata, “Apakah itu?” Nabi menjawab, “yaitu la ilaha ilaallah.” Maka mereka berdiri seraya berkata, jadikanlah Tuhan-Tuhan kami menjadi tuhan yang satu.
Banyak sekali para penulis yang menggunakan istilah mursal dengar pengertian yang luas ini dalam menulis kitab-kitab mereka, diantaranya:
a.       Al-Marasil karya Abu Hatim al-Razi. Kitab ini membahas sanad-sanad yang tidak muttashil.
b.      Jami’ al-Tahshil li Ahkam al-Marasil karya al-Hafizh Khalil bin Kaikaldi al-‘Ala’i. Kitab ini membahas macam-macam hadits munqathi’.
D.    HUKUM HADITS MURSAL
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menggunakan hadits mursal sebagai hujjah. Diantara pendapat yang paling masyur dan penting ada tiga yaitu[3]:
– Pendapat pertama, yakni pendapat jumhur dan kebanyakan fuqaha dan ahli ushul menyatakan bahwa hadits mursalitu dha’if dan tidak dapat dipakai hujjah. Hal ini karena rawi yang tidak disebutkan itu tidak dapat diketahui identitas dan karakternya dan boleh jadi ia bukan seorang sahabat. Bila demikian, maka para rawinya meriwayatkan hadits dari orang-orang yang tsiqat dan orang-orang yang tidak tsiqat.ole karena itu, bila salah seorang rawinya meriwayatkan hadits dengan meng-irsal-kannya, maka barangkali ia menerima hadits tersebut dari orang yang tidak tsiqat. Apabila rawi yang meng-irsal-kan itu tidak meriwayatkan hadits kecuali dari orang yang tsiqat, maka menilai ketsiqatan orang yang tidak jelas identitasnya dianggap tidak cukup.
– Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam al-Muthallibi al-Syafi’i, menjelaskan sebagaimana tertulis dalam al-Risalah bahwa hadits mursal kibar al-tabi’in dapat diterima dengan beberapa syarat, baik pada matan hadits maupun pada rawi yang mengirsalkanya. Hadits mursal itu harus didukung oleh salah satu dari empat faktor berikut:
a.       Diriwayatkan secara musnad melalui jalan lain.
b.      Diriwayatkan secara mursal (pula) oleh rawi lain yang tidak menerima hadits tersebut dari guru-guru pada sanad yang pertama, karena hal ini menunjukan berbilangnya jalur hadits tersebut.
c.       Sesuai dengan pendapat sebagaian sahabat.
d.      Sesuai dengan pendapat kebanyakan ahli ilmu.
Adapun syarat pada rawinya adalah bila ia menyebutkan nama gurunya, maka gurunya itu bukan orang yang majhul dan bukan orang yang dibenci riwayatnya. Apabila faktor-faktor ini terdapat dalam suatu hadits mursal, maka hal ini menunjukan kesahihan sumber hadits tersebut, sebagaimana dinyatakan oleh al-Syafi’i, sehingga dapat dipakai hujjah.
– Pendapat ketiga, yaitu pendapat Abu Hanifah dan Malik serta murid-muridnya, menyatakan bahwa riwayat mursal dari orang yang tsiqat adalah termasuk shahih dan dapat dipakai hujjah. Dalil mereka adalah sebagai berikut:
a.       Rawi yang tsiqat itu tidak akan mau meriwayatkan hadits dari Rasulullah saw bila orang yang mendengar dari beliau bukan orang yang tsiqat. Yang lebih mungkin adalah bahwa para tabi’in umumnya menerima hadits dari para sahabat, dan mereka adalah orang-orang yang adil.
Umat Islam pada periode itu umumnya jujur dan adil, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw. Oleh karena itu, bila kita tidak melihat hal-hal yang menyebabkan jarh-nya seorang rawi, maka yang lebih mungkin ia adalah adil dan d


[1] Dr. Nuruddin Itr, ‘Ulum Al-Hadits 2, cet. Ke-1, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 1994), h.153.

[2]
[3] Dr. Nuruddin Itr, ‘Ulum Al-Hadits 2, cet. Ke-1, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 1994), h.155.